Standar Ukuran KTP Indonesia dan Dunia International – Setiap orang atau warga masyarakat di suatu Negara pasti diwajibkan memiliki identitas dirinya yang didokumentasikan. Sebut saja Kartu Tanda Penduduk (KTP). Benda yang umumnya berbentuk persegi panjang dengan berbagai ukuran ini bisa juga disebut sebagai ‘tanda pengenal’, atau ‘kartu identitas diri’. Memang di Indonesia ukuran KTP sama, namun bagaimana dengan negara lain?
Daftar Isi
Ukuran KTP di Indonesia
Dalam menentukan ukuran KTP, Pemerintah Negara Indonesia merujuk pada standar yang telah ditetapkan International Organization for Standardization (ISO). Pada dasarnya size yang dipakai tidak jauh berbeda dengan Negara lain. Mungkin selisih perbedaannya hanya 1 cm sampai 2 cm saja.
Kartu Tanda Penduduk di Negara Indonesia dibagi menjad menjadi dua jenis kartu. Pertama KTP biasa, dan Kedua KTP elektronik. Keduanya memiliki ukuran yang sedikit berbeda. Biasanya beberapa orang membaginya dalam beberapa satuan, diantaranya inci, mm, cm, dan pixel untuk memudahkan dalam pencetakan.
Bagi Anda yang sedang berencana membuka jasa percetakan atau fotokopi. Supaya tidak kesulitan saat ada customer yang ingin mencetak kartu identitasnya. Berikut ini keterangan ukuran Kartu Tanda Penduduk di Indonesia yang bisa dijadikan acuan:
Jenis Ukuran | KTP Elektronik | KTP Biasa |
Ukuran dalam pixel | 323 x 204 px | 323 x 204 px |
Ukuran dalam cm | 8,56 cm x 5,39 cm | 9 cm x 5 cm |
Ukuran dalam mm | 85,60 mm x 53,98 mm | 86 mm x 54 mm |
Ukuran dalam Inci | 2,12 x 3,38 | 2,12 x 3,38 |
Ketebalan 890 Mikrometer / 0,89 Milimeter |
Baca Juga :
Ukuran Standar KTP di Dunia
Seluruh Negara di dunia memakai standar Internasional resmi yang dikeluarkan ISO dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk. Standar ini digunakan untuk menentukan ukuran dan desain. Sebagai kartu yang bersifat formal, KTP tidak boleh dibuat sembarangan. Berikut beberapa contoh ukuran yang berlaku di sebagian Negara:
1. Ukuran 8.9 cm x 5.1 cm
Ukuran 8.9 cm x 5.1 cm pada umumnya sering digunakan di kawasan sekitar Negara Amerika Serikat (AS) dan Kanada untuk pembuatan kartu identitas penduduk (KTP). Selain itu ukuran ini ini juga diberlakukan pada jenis kartu lain seperti ID card, tanda pengenal, dan lain sebagainya.
2. Ukuran 8.5 cm x 5.5 cm
Beberapa Negara di kawasan Eropa seperti Prancis, Inggris, Spanyol, dan Italia memakai ukuran 8.5cm x 5.5 cm sebagai ketentuan pembuatan kartu identitas (KTP). Sama seperti AS dan Kanada, ukuran tersebut ternyata juga berlaku untuk kartu yang lain yaitu kartu kewarganegaraan di Negara mereka.
3. Ukuran 9 cm x 5 cm
Untuk ukuran 9 cm x 5 cm biasanya dipakai pada kartu identitas kependudukan di Negara kawasan Hungaria, Republik Ceko dan sekitarnya. Jika dilihat dari ukurannya lalu dibandingkan dengan kedua di atas, ukuran ini terbilang cukup lebar, meskipun mungkin masih ada yang lebih besar.
4. Ukuran 8.9 cm x 5.1 cm
8.9 cm x 5.1 cm adalah ukuran Kartu Tanda Penduduk standar yang dijadikan sebagai tolak ukur card di Negara Belanda. Ukuran tersebut dirasa sudah sangat pas untuk menyamakan beberapa jenis kartu identitas berbagai di wilayahnya.
5. Ukuran 9.0 cm x 5.5 cm
Ada beberapa Negara yang menggunakan ukuran 9.0 cm x 5.5 cm sebagai standar resmi KTPnya. Paling banyak didominasi oleh Negara yang berada di wilayah Asia. Salah satu diantaranya adalah Vietnam, Columbia, Australia, India, New Zealand, Denmark, Norwegia, dan masih banyak lagi lainnya.
6. Ukuran 9.0 cm x 5.4 cm
Ukuran kartu identitas warga ini hampir sama dengan sebelumnya, hanya berbeda 1 cm saja. Kesamaan yang lainnya adalah 9.0 cm x 5.4 cm umumnya juga digunakan di Negara yang kebanyakan wilayah Asia. Salah satunya Hongkong, Singapura, dan China.
7. Ukuran 9.1 cm x 5.5 cm
Inilah salah satu ukuran kartu identitas kependudukan terbesar di dunia. Hanya di Negara Jepang yang menerapkan ketentuan KTP harus dibuat dengan ukuran 9.1 cm x 5.5 cm. Sebenarnya tidak jauh berbeda dengan yang lainnya. Selisihnya hanya 1 sampai 2 cm saja.
Cara Setting Size KTP dalam Komputer
Ketika ingin membuat kartu anggota, ID card atau ingin menggandakan Kartu Tanda Penduduk, sebagian orang biasanya masih merasa bingung dan kesulitan saat mengatur ukurannya di komputer. Maka, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut ini untuk memudahkannya. Simak berikut ini:
- Buka desain kartu atau KTP Anda.
- Kemudian klik dua kali pada gambar yang hendak diatur ukurannya.
- Klik sampai muncul menu keterangan yang bisa diubah, atau bisa juga dengan klik kanan pada mouse komputer.
- Setelah Anda mengklik kanan, akan muncul pilihan menu.
- Lalu klik opsi ‘size and position’.
- Pada tab size, klik tanda centang untuk menghilangkannya pada lock aspect ratio
- Selanjutnya atur tinggi dan lebar sesuai jenis KTP yang sudah dijelaskan di atas
- Terakhir, klik/tekan OK/Enter.
Cara Mencetak Ukuran KTP di Microsoft Word
Sebelum mencetak, pastikan file gambar KTP Anda sudah dipindahkan di penyimpanan komputer. Gambar bisa hasil scan atau memotret dengan menggunakan ponsel. Cara di bawah ini dapat diterapkan pada software Microsoft Word versi 2007, 2010, 2013 ataupun 2016. Berikut tutorialnya:
- Bukalah Microsoft Word.
- Pilih menu File > New > Blank Document.
- Kemudian secara otomatis jendela kerja MS Word akan terbuka.
- Pilih menu Insert > Illustrations > pictures.
- Kemudian pilih gambar KTP pada file penyimpanan dan > Insert.
- Setelah gambar ter-import dengan benar, Klik kanan pada gambar KTP, lalu pilih opsi Pictures. Lalu jendela Format Pictures akan terbuka.
- Setting panjang dan lebar KTP menjadi 5.398 cm x 8.56 cm. (Note: Jika aplikasi MS Word Anda berbahasa Indonesia, ubahlah tanda titik jadi koma).
- Pada opsi Aspect Ratio, hilangkan tanda centang, lalu klik OK.
- Jika ingin mencetak KTP dengan warna hitam putih, Anda bisa mengaturnya di tool Saturation, buatlah menjadi 0. (Opsional)
- Jika ingin mencetak bolak-balik, Masukkan lagi gambar KTP yang bagian belakang, dan lakukan konfigurasi seperti langkah sebelumnya.
- Selanjutnya, untuk mencetak/print, kombinasikan tombol CTRL + P atau bisa juga dengan klik File > Print.
- Setelah jendela kerja Print terbuka, Setting size kertas yang hendak digunakan. Akan ada pilihan ukuran A4, F4, dan lain sebagainya. Sesuaikan dengan kertas Anda.
- Saat semua sudah tersetting dengan benar, klik Print untuk mulai mencetak kartu pada kertas yang sudah disediakan.
- Terakhir, jika membutuhkan bentuk dan ukuran sesuai KTP asli, Anda dapat memotongnya sesuai pola gambar.
2 Cara Setting Print Ukuran KTP Pada Software Adobe Photoshop
Selain aplikasi Microsoft Word, Anda juga dapat menggunakan software edit foto seperti Photoshop pada komputer. Sebelum di print, langkah pertama sama dengan MS Word, yaitu Anda harus menyiapkan gambar KTP terlebih dahulu dan memastikan file tercopy dengan benar. Berikut langkahnya:
Cara 1
- Buka aplikasi Photoshop.
- Untuk membuka gambar KTP, klik File > Open.
- Kemudian Pilih menu Image > Image Size.
- Jangan lupa menghilangkan tanda checklist di Constrain Proportions.
- Lalu setting ukuran gambar sesuai ketetapan yang sudah dijelaskan di atas.
- Kemudian klik OK. Maka konfigurasi akan tersimpan otomatis.
- Setelah itu, klik menu File > Print.
Cara 2
- Buka software Photoshop.
- Setelah terbuka, Pilih menu File -> Open pada file gambar KTP (untuk membuka gambar KTP yang akan diprint).
- Lihat di beberapa tool menu atas, pilih Image -> klik Image Size.
- Kemudian hilangkan tanda centang pada Constrain Proportions.
- Atur gambar KTP dalam ukuran centimeter, dengan panjang 8.56 cm dan lebar 5.398 cm. (Note: Bisa juga sesuai standar ukuran yang sudah ditetapkan).
- Hilangkan tanda centang sekali lagi pada Lock Aspect Ratio.
- Terakhir, setelah semua sudah tersetting dengan benar dan sesuai, cetak KTP dengan mengkombinasikan tombol CTRL + P atau bisa juga dengan klik menu File -> klik Print.
ISO adalah Organisasi Internasional yang berwenang secara resmi mengeluarkan ketentuan Kartu Tanda Penduduk. Seluruh Negara di dunia wajib menaati dan mengikuti aturan tersebut. Ada sekitar 4 kategori yang ditetapkan sebagai ukuran kartu identitas ini, antara lain ID-000, ID-1, ID-2, dan ID-3.
Demikian ulasan tentang berbagai macam ukuran KTP, baik itu di Indonesia sendiri maupun di negara lain. Semoga bermanfaat.